





Sejak diberlakukan Oktober lalu, pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah beberapa kali dilakukan. Hak atas foto Seorang pria yang yang dinya...
Hak atas foto




Casino dan casino online, dipandang sebagai hiburan oleh banyak orang. Sejumlah negara di dunia secara tegas melarang perjudian tumbuh di ...

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejumlah pemuka masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri dan tokoh agama di Kota Langsa berkomitmen untuk m...
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Bisnis judi online ini dilakukan secara terang-terangan di hampir semua warung internet (warnet) di Kota Lang...
Dengan kemajuan teknologi terdapat peningkatan masalah kejahatan dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Bentuk kejahatan ini adal...
Dengan kemajuan teknologi terdapat peningkatan masalah kejahatan
dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Bentuk kejahatan ini adalah Cyber
Crime Salah satu kasus kejahatan dunia maya yang marak pada saat ini adalah
perjudian melalui internet. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan transaksi elektronik mengatur tentang larangan perjudian
elektronik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah,
Untuk mengetahui tindak pidana perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE
dan Untuk mengetahui hubungan rumusan tindak pidana perjudian online dalam
Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan tindak pidana perjudian online dalam KUHP.
SertaUntuk mengetahui penegakkan hukum terhadap perjudian online melalui
internet dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Penelitian ini dilaksanakan dengan
pendekatan yuridis sosiologis yakni menganalisis permasalahan menurut ketentuan
hukum atau perundang-undangan yang berlaku, Dan dilanjutkan dengan menganalisis
permasalahan menurut pendapat sumber hukum dilapangan langsung untuk mengetahui
realita atau kenyataan dilapangan. Pengumpulan bahan hukum dengan cara
wawancara terhadap sumber hukum yang menjadi subyek pnelitian. Hasil dari studi
ini menunjukkan bahwa Ketiga unsur dalam Pasal 27 ayat 2UU ITE adalah setiap
orang yang sengaja dan tanpa hak, yaitu pertama: mendistribusikan, kedua:
mentransmisikan, ketiga: membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hubungan rumusan tindak
pidana perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE dikhususkan
untuk menjerat pelaku perjudian serta penyedia jasa perjudian tersebut yang
dilakukan melalui dunia maya / internet, sedangkan untuk biasa yang tidak
dilakukan melaui media computer / dunia maya, maka pelaku dijerat dengan Pasal
303 KUHP. Penegakkan hukum yang selama ini dilakukan hanya sebatas pada para
pelanggan / konsumen perjudian. Penelitian merekomendasikan agar Penegakkan
hukum tindak pidana perjudian online ke depan diharapkan dapat menerapkan Pasal
27 ayat (2) UU ITE karena pelaku kejahatan terutama pelaku kejahatan cyber
gambling pada saat ini semakin marak. Aturan mengenai perjudian online atau
cyber gambling hendaknya dipertegas mengenai siapa-siapa saja pihak yang turut
serta terlibat dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam UU
ITE.Gangguan judi patologis memiliki gejala yang mirip dengan kecanduan, hal ini menganggambarkan dimana jika seseorang terkait dengan perju...
Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real . Namun seiring dengan berkembangnya tekn...
Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online. Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih
satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang
benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan
taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum
pertandingan dimulai. Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan
mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak.
Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Hukuman cambuk untuk para penjudi di Aceh
Dampak Negatif Judi
Hukum Dan Pasal Untuk Para Pemakai Situs Perjudian
Judi Online di Aceh Dilakukan Secara Terang-Terangan
Beberapa Negara Yang Melarang Aktvitas Perjudian dan Perjudian Online
Empat Perempuan Jadi Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Kepulauan Riau
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances