TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Bisnis judi online ini dilakukan secara terang-terangan
di hampir semua warung internet (warnet) di Kota Langsa, yang pelakunya mulai
dari kalangan pelajar, mahasiswa, remaja, bahkan orang tua.
Mereka cukup bebas melakukannya
karena tak ada tindakan pencegahan dan penindakan secara hukum. Pelaku utama judi online ini adalah
penjual ID untuk bermain judi online tersebut, yang merupakan oknum warga
keturunan di Langsa.
Sistem kerjanya, pelaku utama
menjual ID Spbo Bet dengan merekrut agen-agen warga lokal yang meneruskan
penjualan ID Spbo Bet dan sejenis ini kepada pecandu judi online.Bahkan sindikat penjualan ID judi
online di Kota Langsa itu, kini sudah membuka cabang di Aceh Tamiang dan Aceh
Timur dan dilindungi sejumlah oknum aparat keamanan.
Menyikapi persoalkan maraknya judi
online di wilayah ini, anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta Polda Aceh
yang menangani Cyber Crime (kejahatan dunia maya) untuk memberantas praktek
judi online tersebut.
“Kejahatan judi online ini
menggunakan fasilitas cyber, sehingga harus ditangani kepolisian yang punya
bidang khusus penanganan cyber crime (tindak pidana dunia maya),” ujar Asrizal,
Selasa (17/6).
Menurut anggota DPRA asal Aceh
Tamiang itu, praktek kejahatan judi online ini tidak bisa dibiarkan, karena
membuat generasi muda menjadi kecanduan, sehingga secara jangka panjang akan
merusak akal dan pikiran mereka.
“Berapa hari lalu, ada dua ibu-ibu
yang memberitahukan jika suaminya dan anaknya tidak pulang-pulang ke rumah.
Saat dicek, mereka sedang asyik bermain judi online di warnet,” sebutnya.
Menurut Asrizal, untuk meminimalisir
judi online ini dibutuhkan pengawasan terkait operasional warnet. Hal ini
menjadi tanggung jawab Pemko Langsa yang berwenang dalam hal izin operasional
warnet. Sedangkan untuk penjualan ID judi
seperti Spbo Bet, hal ini menjadi wewenang polisi karena menyangkut perjudian
yang dilarang dalam undang-undang.
Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi
juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Syariat (DSI) Islam Kota Langsa,
Drs H Ibrahim Latif, dan menyampaikan kekhawatiran masyarakat atas maraknya
judi online ini.
Penjelasan yang didapat, Kepala DSI
Kota Langsa mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres setempat terkait judi
online ini. Namun pihak kepolisian setempat dan DSI tidak bisa berbuat banyak,
kurang instansi ini tidak memiliki alat yang dapat membuktikan praktik judi
online ini.
“Atas kendala tak adanya alat yang
bisa membuktikan penjualan ID judi online ini, saya berharap Polda Aceh bidang
Cyber Crime turun ke Langsa, menindak tegas oknum pelaku yang yang menjual ID
untuk judi online Spbo Bet dan sejenisnya ini di Kota Langsa,” harapnya.(zb)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Judi Online di Aceh Dilakukan Secara Terang-Terangan, http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/19/judi-online-di-aceh-dilakukan-secara-terang-terangan.
Editor: Eko Sutriyanto
0 komentar: