SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejumlah pemuka masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri dan tokoh agama di Kota Langsa berkomitmen untuk m...

Pemuka Masyarakat, Dinas Syariat Islam, dan Polri/TNI Komit Berantas Judi Online di Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejumlah pemuka masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri dan tokoh agama di Kota Langsa berkomitmen untuk memberantas praktik judi online yang kian marak di daerah itu.
Komitmen tersebut dinyatakan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Pemerintahan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa, di aula kampus tersebut, Jumat (22/6/2018).
Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Pimpinan Dayah Futuhul Mu'arif Kota Langsa, Tgk H Murdani menyampaikan bahwa peredaran judi online semakin marak dan untuk membuktikan praktik haram tersebut merupakan tugas aparat penegak hukum.
"Jangan minta bukti pada kami, karena kami hanya melaporkan adanya judi tersebut. Aparat kepolisian yang bisa membuktikan dan lakukan proses hukum," ujar Tgk Murdani yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut.
Ulama dayah ini juga menyarankan dibentuk tim terpadu yang di SK-kan pemerintah daerah guna memberantas judi online dimaksud.
"Bila perlu bentuk tim khusus menanggani persoalan judi online ini sehingga tidak ada lagi keresahan di masyarakat," tegasnya.
Sementara, Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi menyebut prakti judi di Kota Langsa sudah terjadi sejak masa konflik mendera Aceh.
Selama ini, kata dia, judi online dapat dilakukan melalui handphone, deposit ATM, penjualan ID dan terdapat pula voucher seharga Rp 25 ribu rupiah, yang sasarannya adalah para pemuda dan anak-anak.
"Saya berharap judi online bisa hilang dari Langsa bukan karena politik, melainkan menyelamatkan generasi muda dan tidak ada lagi praktik maksiat di daerah kita," sebut Asrizal.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif menyebut Pemko Langsa sangat responsif dengan judi online. Hal itu, dibuktikan dengan melakukan razia terhadap sejumlah warung internet (Warnet).
"Maraknya judi online bukan hanya di Kota Langsa, melainkan di daerah lain bahkan di luar Aceh. Pemberantasan pelanggar syariat Islam bukan hanya tugas Dinas Syariat Islam semata, melainkan semua komponen masyarakat," jelasnya.
Ia menuturkan, Pemko Langsa memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan pelanggar syariat. Begitu pula judi online, Pemko akan mencabut izin usaha warnet yang menyediakan jasa judi online.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kesuma mengaku pihaknya sangat mendukung penerapan syariat Islam.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi, dia berujar akan mempelajari dugaan tersebut.

Sebelumnya, Rektor IAIN Zawiyah Cot Kala, Dr Zulkarnaini MA mengatakan praktik judi selain dilarang dalam agama juga rugi secara ekonomi, sosial, dan peradaban.
"Dalam Alquran dijelaskan Khamar dan judi merupakan dosa besar sehingga merugikan diri sendiri. Untuk itu mari ingatkan keluarga agar terhindar praktik judi tersebut," ungkap Rektor.
Diskusi tersebut, menghadirkan narasumber meliputi Wali Kota Langsa diwakili Kepala Dinas Syariat, Ibrahim Latif, Kapten Nunu Rukmana mewakili Dandim 0104/Aceh Timur, Kapolres Langsa diwakili Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kesuma.
Kemudian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Reza Rahim SH, MH, Pimpinan Dayah Fatuhul Mu'arif, Tgk H Murdani, dan Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi.(*)

0 komentar: