Para
agen memberikan layanan personal chat pada calon pemain judi online
(Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)
Liputan6.com, Batam - Penyidik Polda Kepulauan Riau menangkap empat perempuan yang menjadi diduga terlibat kasus judi online. "Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto dilansir Antara, Senin (7/5/2018).
Terbongkarnya
kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis
judi online di wilayah Baloi, Kepulauan Riau. Kemudian penyidik
melakukan penyelidikan selama sebulan.
Para
tersangka ditangkap pada Sabtu, 5 Mei 2018 di beberapa tempat yang berbeda,
yakni tersangka Indah Parahiangan ditangkap di indekos Perumahan Baloi Garden I
Blok F No. 2 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, tersangka Putri
Mella ditangkap di Jalan Ali Haji Komplek Boulevard CC No. 2 Nagoya.
Sedangkan,
dua tersangka lainnya yakni Eva Susanti dan Santi Ayu Silitonga ditangkap di
Kavling Bakau Strip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Modus
operandinya para tersangka kasus judi online mencari
member atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs
iMobet.
"Setelah
pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin
bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan
tersangka, server berada di Manila, Filipina untuk diterima sebagai anggota dan
akan diberikan IP address," ujarnya.
Omzet Miliaran Rupiah dalam Sebulan
Setelah mendapat IP addres,
maka pemain bisa mendeposit dana untuk melakukan taruhan di situs tersebut.
Jika menang, maka uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer.
Demikian juga gaji admin dan sales dikirim melalui transfer rekening.
Menurut tersangka, dalam sehari dia dan rekan
bisa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, atau
dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita
sejumlah barang bukti, yaitu beberapa unit telepon genggam, beberapa kartu
ATM, laptop, dan beberapa buku tabungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
0 komentar: