Dengan kemajuan teknologi terdapat peningkatan masalah kejahatan dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Bentuk kejahatan ini adal...

Hukum Dan Pasal Untuk Para Pemakai Situs Perjudian


Dengan kemajuan teknologi terdapat peningkatan masalah kejahatan dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Bentuk kejahatan ini adalah Cyber Crime Salah satu kasus kejahatan dunia maya yang marak pada saat ini adalah perjudian melalui internet. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik mengatur tentang larangan perjudian elektronik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah, Untuk mengetahui tindak pidana perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Untuk mengetahui hubungan rumusan tindak pidana perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan tindak pidana perjudian online dalam KUHP. SertaUntuk mengetahui penegakkan hukum terhadap perjudian online melalui internet dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis sosiologis yakni menganalisis permasalahan menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku, Dan dilanjutkan dengan menganalisis permasalahan menurut pendapat sumber hukum dilapangan langsung untuk mengetahui realita atau kenyataan dilapangan. Pengumpulan bahan hukum dengan cara wawancara terhadap sumber hukum yang menjadi subyek pnelitian. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa Ketiga unsur dalam Pasal 27 ayat 2UU ITE adalah setiap orang yang sengaja dan tanpa hak, yaitu pertama: mendistribusikan, kedua: mentransmisikan, ketiga: membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hubungan rumusan tindak pidana perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE dikhususkan untuk menjerat pelaku perjudian serta penyedia jasa perjudian tersebut yang dilakukan melalui dunia maya / internet, sedangkan untuk biasa yang tidak dilakukan melaui media computer / dunia maya, maka pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Penegakkan hukum yang selama ini dilakukan hanya sebatas pada para pelanggan / konsumen perjudian. Penelitian merekomendasikan agar Penegakkan hukum tindak pidana perjudian online ke depan diharapkan dapat menerapkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena pelaku kejahatan terutama pelaku kejahatan cyber gambling pada saat ini semakin marak. Aturan mengenai perjudian online atau cyber gambling hendaknya dipertegas mengenai siapa-siapa saja pihak yang turut serta terlibat dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;

ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:

      “Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sehubungan dengan pertanyaan yang Anda ajukan, maka dapat dijelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh saudara Anda adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka terdapat beberapa hal yang mendasari penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”), yaitu:

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Namun, dalam melakukan penangkapan terdapat prosedur yang harus dijalankan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:

 “1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

2.  Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

3.  Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

Mengenai batasan perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan:

(1)     Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin:

1.         Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2.         Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

3.         Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.

(2)     Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.

Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Adapun beberapa kelemahannya adalah:

1.        Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.

2.        Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan.
Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.

1 komentar:

Gangguan judi patologis memiliki gejala yang mirip dengan kecanduan, hal ini menganggambarkan dimana jika seseorang terkait dengan perju...

Dampak Negatif Judi


Gangguan judi patologis memiliki gejala yang mirip dengan kecanduan, hal ini menganggambarkan dimana jika seseorang terkait dengan perjudian sehingga menghambat kehidupan sosialnya dan korban gangguan judi patologis tetap sibuk dengan pikiran perjudian. Mereka merasa perlu untuk berjudi dengan uang dalam jumlah yang tinggi dan mereka cenderung mengambil resiko dalam jumlah yang dan gagal untuk menahan godaan untuk selalu berjudi. Kerugian dari pejudian internet adalah membuang waktu yang berharga dan uang yang dapat di investasikan untuk tujuan positif daripada terbuang untuk sekedar berjudi saja.

Apa saja yang diperlukan agar terhindar dari situs perjudian / Cyber Crime? Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, maka selain dampak positif juga ada dampak buruk yang berupa kejahatan dunia maya yang diperkirakan terus meningkat. Kejahatan dunia maya ini merupakan aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Contoh-contoh kejahatan dunia maya ini adalah: penipuan secara on line, pencurian informasi, penipuan dengan menggunakan e-mail, dan perusakan informasi suatu situs. Sedangkan untuk kejahatan tradisional yang menggunakan media online untuk mempermudah kejahatan itu terjadi antara lain adalah misalnya judi on line. Selain itu juga contoh lainnya penculikan atau perkosaan setelah didahului melalui perkenalan melalui jejaring sosial facebook.

Kejahatan dunia maya ini bisa menimpa siapa saja baik bagi penyedia layanan internet maupun kita sebagai pelanggan internet bisa menjadi target. Oleh karena itu sangat penting untuk sedia payung sebelum hujan dengan memiliki pengetahuan yang cukup bagaimana cara-cara mencegahnya. Untuk menghindari kejahatan on-line dan hal-hal lain yang dapat merugikan kita sebagai pengguna internet, maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut ini.

a.         Melindungi e-mail dan akun di media sosial

Segala sesuatu yang ada di internet selalu berhubungan dengan e-mail. Oleh karena itu banyak celah kejahatan yang bisa masuk lewat e-mail ini. Memilih e-mail dengan prosedur yang lebih ketat saat registrasi adalah lebih aman. Ini merupakan mekanisme dari penyedia jasa yang lebih aman untuk melindungi para penggunanya. Kita juga harus mewaspadai e-mail palsu atau e-mail yang berisi pesan yang aneh-aneh dan jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.

Untuk melindungi e-mail dan akun ini dengan cara membuat password yang kompleks berupa gabungan huruf, angka atau simbol dan menggantinya secara rutin. Dengan cara tersebut, akan tidak mudah diketahui atau dibajak. Password yang sulit merupakan tindakan yang paling jitu untuk mengamankan e-mail dan akun kita. Password yang baik adalah yang berbeda antara semua e-mail dan akun-akun yang dimiliki dan semakin panjang karakter password maka akan semakin aman. Dan untuk lebih aman biasakan selalu log out jika masuk ke suatu e-mail atau akun kita.

b.        Jangan sembarangan meng-klik suatu link

Suatu link yang mencurigakan dari teman di jejaring sosial atau dari e-mail orang yang tidak dikenal harus dihindari. Bisa jadi link itu mengandung virus yang merugikan atau justru mengarahkan ke situs palsu.

c.         Waspada terhadap phising site atau situs palsu

Phising merupakan kegiatan memancing pemakai internet untuk mau memberikan data informasi diri pada suatu situs palsu yang memiliki alamat dan tampilan situs yang mirip aslinya. Biasanya ini diarahkan kepada pengguna on line banking dan dilakukan melalui           e-mail, yang mengarahkan pengguna memasukkan rincian informasi ke situs palsu tersebut.

Pengguna kadang tidak menyadari situs-situs plesetan ini, karena isi situs ini nyaris sama dengan aslinya. Jika kita mengetik tidak benar alamat situsnya, maka bisa saja kita akan masuk ke situs palsu ini. Hal ini dapat menyebabkan identitas pengguna dan informasi lainnya seperti misal nomor kartu kredit akan dapat diketahui di situs palsu tersebut dan bisa disalahgunakan. Ini bisa dihindari dengan cara akses langsung untuk memastikan masuk ke situs yang benar.

d.        Berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online

Pada dasarnya segala penipuan di dunia maya adalah untuk mengeruk keuntungan pribadi dan bermotif ekonomi. Untuk kejahatan yang berupa jual beli on line ini dapat melalui facebook, situs jual beli atau situs tertentu. Hal-hal yang patut diwaspadai adalah harga barang yang terlalu murah, negosiasi yang mudah melepas barang dan perbedaan antara nama penjual dan pemilik rekening. Oleh karena itu perlu memilih penjual atau on line shop yang memiliki reputasi yang bagus.

e.         Berhati-hati dalam memilih pertemanan dan memberikan informasi pribadi di jejaring sosial

Adanya situs jejaring sosial memang akan lebih meningkatkan kemungkinan untuk terjadinya kejahatan on-line ini. Dengan jejaring sosial siapa saja dapat menjalin pertemanan, sehingga dapat mengetahui data pribadi seseorang. Untuk melacak kata sandi suatu e-mail ada kemungkinan bisa diperoleh dari data pribadi atau obrolan lewat jejaring sosial ini, misalnya tanggal lahir, hobi, nama hewan peliharaan dan lain-lainnya. Oleh karena itu perlu pertimbangan dalam pemilihan pertemanan dan informasi data pribadi seperlunya saja.

Untuk anak-anak yang sudah berinteraksi dengan jejaring sosial perlu pengawasan dan pantauan orang tua. Diskusi dapat dilakukan dengan anak-anak ini untuk menyadarkan mereka adanya kejahatan dunia maya ini.

f.          Selalu up date antivirus dan scan komputer secara berkala

Dengan up date aplikasi antivirus akan dapat melindungi dari kegiatan berinternet. Antivirus selain berfungsi sebagai pengusir dan pembunuh untuk program-program berbahaya juga dapat memberitahukan sebuah link atau situs itu berbahaya ataukah tidak. Hal-hal buruk bisa terjadi karena berawal dari sebuah situs. Untuk melindungi data-data dapat juga dengan menggunakan teknik pengamanan data firewall ketika browsing dalam jaringan internet. Dengan internet firewall akan mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang ada di komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

g.        Jangan sembarangan men-download dari sembarang situs

Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena siapa tahu file yang kitadownload secara gratis dari internet itu disisipi virus. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam men-download program atau file. Kita dapat memilih dari situs yang terpercaya.

h.        Membuat salinan dari dokumen pribadi secara rutin

Ini bertujuan untuk berjaga-jaga, agar data anda masih bisa selamat jika seandainya terjadi pencurian data atau hal-hal buruk lainnya. Memang tidak ada seorangpun yang berharap datanya akan dicuri atau hilang. Dengan cara ini kita tidak akan menyesal di kemudian hari.

Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan untuk terhindar dari kejahatan on-line. Perkembangan teknologi dan informasi memang memberikan kemudahan untuk berkomunikasi, bertransaksi dan memperoleh informasi baru, namun dampak buruknya tetap harus diwaspadai. Jangan sampai kita menjadi korban dari pelaku kejahatan on line.

0 komentar:

  Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real . Namun seiring dengan berkembangnya tekn...

Sejarah Perjudian dan perkembangannya


 Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online. Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Pada sekitar tahun 1960-an, Pemerintah Amerika Serikat meleaglisasikan perjudian olahraga di Negara bagioan Nevada untuk mengontrol industry bawah tanah yang besar ini. Seiring dengan berkembangnya teknologi dengan adanya situs judi bola dan situs – situs perjudian online lainnya, judi olahraga online menjadi suatu hal yang lumrah dan menghasilkan triliunan taruhan pertahunnya. Namun hal ini tentu tidak terjadi dalam semalam.
Pada masanya, para agen judi olahraga yang ada disinyalir memiliki keterkaitan dengan para mafia atau gangster. Hal ini membuat pemerintah federal kurang menyukai industri situs judi bola yang tidak berpajak ini. Namun setelah di Las Vegas yang merupakan Negara bagian Nevada perjudian ini di legalisasi, para penjudi masih menggunakan para agen judi setempat dan bisnis ini berkembang dengan pesat.
Dengan adanya legalisasi dari pemerintah pun, bisnis ini tetap ingin lepas dari jangkauan pemerintah. Hal ini dikarenakan usaha dari polisi untuk menutup bisnis ini. Maraknya penggerebekan oleh polisi yang membuat para agen judi takut dan harus mengeluarkan biaya banyak untuk bebas dari segala tuduhan. Nah, baru pada tahun 1990 akhir, judi bola online lahir dan para agen judi menyadari bahwa mereka dapat menggaet lebih banyak penjudi melalui perjudian online ini.
Taruhan di situs judi bola online ini baru benar – benar terkenal pada tahun 2000-an dan sejak saat itu menjadi cara yang sangat popular untuk berjudi bola. Situs judi bola yang adapun menjadi lebih terpercaya, lebih mudah di aksesm dan lebih menyenangkan. Perjudian olahraga online menjadi sangat terkenal setiap tahunnya dengan keriuhan yang disebabkan oleh judi bola. Para penjudi dari seluruh dunia dapat bermain di satu permainan dan tantangan inilah yang membuat perjudian bola online lebih menyenangkan dan lebih diminati. Tren untuk berjudi online ini diharapkan akan terus berjalan dan berkembang serta menjadi situs-situs perjudian yang besar.

Berikut 8 situs perjudian terbesar yang pernah ada:

1.        dewapoker.com : adalah game poker online dengan uang asli di asia , aman dan mudah seperti poker facebook dan bisa digunakan kapan saja dan dimana saja

2.        bookie7.com : adalah agen taruhan judi bola online yang terbesar di indonesia , dan kawasan nya sudah terbesar di beberapa titik penting di indonesia . agen taruhan ini tidak hanya mencakup dunia maya saja tapi juga di kehidupan nyata

3.        betme88.com : adalah agen betting , agen casino , sbobet , ibcbet , dan agen judi terbaik , terbesar , dan teraman di indonesia , seperti bookie7.com ruang lingkup situs judi ini pun sudah tersebar di semua jejaring sosial yang ilegal maupun legal dan mencakup juga di kehidupan nyata

4.        fairbet88.com : seperti bookie7 , fairbet88 merupakan judi bola yang terbesar di indonesia dan ruang lingkup nya mencakup di kehidupan nyata . fairbet88 terakhir eksis ketika EURO 2012 dan ketika itu fairbet88 menjadi bandar terbesar situs perjudian online didalamnya

5.        agenjudibola.net : adalah agen judi yang menyediakan jasa perantara untuk melakukan perjudian bola di situs manapun , agen judibola ini pun sudah terakses langsung oleh beberapa situs-situs perjudian terbesar di indonesia bahkan di asia

6.        agencasinoindonesia.com : seperti layaknya agenjudibola.net , agencasinoindonesia.com juga penyedia jasa perantara untuk melakukan aneka permainan judi casino yang anda inginkan baik dari indonesia , asia , maupun dunia .

7.        indosbobet.com : adalah situs penyedia account untuk bisa mengakses berbagai macam situs-situs perjudian seperti galaxy bola , bola tangkas , galaxy toto , casino online , dll . indosbobet juga bekerja sama dengan berbagai negara untuk bisa memasarkan judi online tersebut

8.        winning365.com : situs togel , casino online , sbobet , ibcbet ,serta 338A seperti layaknya situs-situs lain winning365.com hanya menjaring beberapa konsumen yang ingin melakukan berbagai macam perjudian yang di khususkan hanya untuk pecinta bola saja .

Berbagai macam orang mencoba mengakses dan memanfaatkan situs perjudian dengan berbagai banyak dan ada beberapa cara mereka untuk bisa mencapainya:

1.        Situs perjudian sebagai media komunikasi

Beberapa kalangan masyarakat mungkin sudah menjadikan situs perjudian sebagai kiblat dari kebiasaan mereka salah satu nya berkomunikasi dengan beberapa penjudi lainnya, hal ini bertujuan untuk menarik simpatik orang lain untuk bisa bergabung bersama mereka.

2.        Media pertukaran data

Dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.

3.        Media untuk mencari informasi atau data

Perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.

4.        Fungsi komunitas

Internet membentuk masyarakat baru yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas ini pengguna internet dapat berkomunikasi, mencari informasi, berbelanja, melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya. Karena sifat internet yang mirip dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace atau virtual world (dunia maya).
Pekembangan judi yang semakin modern dan tersusun rapi yang membuat perjudian ini menjadi tambah besar dan luas dan dapat diakses dari manapun anda berada contohnya seperti casino mobile online, sistem perjudian ini sudah sangat modern dan canggih sehingga memungkinkan penggunanya melakukan judi dengan mudah di manapun dan kapanpun

0 komentar:

Para agen memberikan layanan personal chat pada calon pemain judi online (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun) Liputan6.com, Ba...

Empat Perempuan Jadi Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Kepulauan Riau



Para agen memberikan layanan personal chat pada calon pemain judi online (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)


Liputan6.com, Batam - Penyidik Polda Kepulauan Riau menangkap empat perempuan yang menjadi diduga terlibat kasus judi online. "Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto dilansir Antara, Senin (7/5/2018).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi online di wilayah Baloi, Kepulauan Riau. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan selama sebulan.

Para tersangka ditangkap pada Sabtu, 5 Mei 2018 di beberapa tempat yang berbeda, yakni tersangka Indah Parahiangan ditangkap di indekos Perumahan Baloi Garden I Blok F No. 2 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, tersangka Putri Mella ditangkap di Jalan Ali Haji Komplek Boulevard CC No. 2 Nagoya.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Eva Susanti dan Santi Ayu Silitonga ditangkap di Kavling Bakau Strip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Modus operandinya para tersangka kasus judi online mencari member atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs iMobet.

"Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan tersangka, server berada di Manila, Filipina untuk diterima sebagai anggota dan akan diberikan IP address," ujarnya.

Omzet Miliaran Rupiah dalam Sebulan




Setelah mendapat IP addres, maka pemain bisa mendeposit dana untuk melakukan taruhan di situs tersebut. Jika menang, maka uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Demikian juga gaji admin dan sales dikirim melalui transfer rekening.

Menurut tersangka, dalam sehari dia dan rekan bisa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, atau dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu beberapa unit telepon genggam, beberapa kartu ATM, laptop, dan beberapa buku tabungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

0 komentar: