SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejumlah pemuka masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri
dan tokoh agama di Kota Langsa berkomitmen untuk memberantas praktik judi
online yang kian marak di daerah itu.
Komitmen tersebut dinyatakan dalam
Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Pemerintahan Mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa, di aula kampus tersebut,
Jumat (22/6/2018).
Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com,
Pimpinan Dayah Futuhul Mu'arif Kota Langsa, Tgk H Murdani menyampaikan bahwa
peredaran judi online semakin marak dan untuk membuktikan praktik haram
tersebut merupakan tugas aparat penegak hukum.
"Jangan minta bukti pada kami,
karena kami hanya melaporkan adanya judi tersebut. Aparat kepolisian yang bisa
membuktikan dan lakukan proses hukum," ujar Tgk Murdani yang menjadi salah
satu narasumber pada kegiatan tersebut.
Ulama dayah ini juga menyarankan
dibentuk tim terpadu yang di SK-kan pemerintah daerah guna memberantas judi
online dimaksud.
"Bila perlu bentuk tim khusus
menanggani persoalan judi online ini sehingga tidak ada lagi keresahan di
masyarakat," tegasnya.
Sementara, Anggota DPR Aceh Asrizal
H Asnawi menyebut prakti judi di Kota Langsa sudah terjadi sejak masa konflik
mendera Aceh.
Selama ini, kata dia, judi online
dapat dilakukan melalui handphone, deposit ATM, penjualan ID dan terdapat pula
voucher seharga Rp 25 ribu rupiah, yang sasarannya adalah para pemuda dan
anak-anak.
"Saya berharap judi online bisa
hilang dari Langsa bukan karena politik, melainkan menyelamatkan generasi muda
dan tidak ada lagi praktik maksiat di daerah kita," sebut Asrizal.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota
Langsa, Ibrahim Latif menyebut Pemko Langsa sangat responsif dengan judi
online. Hal itu, dibuktikan dengan melakukan razia terhadap sejumlah warung
internet (Warnet).
"Maraknya judi online bukan hanya di Kota Langsa, melainkan di daerah
lain bahkan di luar Aceh. Pemberantasan pelanggar syariat Islam bukan hanya
tugas Dinas Syariat Islam semata, melainkan semua komponen masyarakat,"
jelasnya.
Ia menuturkan, Pemko Langsa memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan
pelanggar syariat. Begitu pula judi online, Pemko akan mencabut izin usaha
warnet yang menyediakan jasa judi online.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kesuma mengaku pihaknya
sangat mendukung penerapan syariat Islam.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi, dia berujar akan
mempelajari dugaan tersebut.
Sebelumnya, Rektor IAIN Zawiyah Cot Kala, Dr Zulkarnaini MA mengatakan
praktik judi selain dilarang dalam agama juga rugi secara ekonomi, sosial, dan
peradaban.
"Dalam Alquran dijelaskan Khamar dan judi merupakan dosa besar sehingga
merugikan diri sendiri. Untuk itu mari ingatkan keluarga agar terhindar praktik
judi tersebut," ungkap Rektor.
Diskusi tersebut, menghadirkan narasumber meliputi Wali Kota Langsa diwakili
Kepala Dinas Syariat, Ibrahim Latif, Kapten Nunu Rukmana mewakili Dandim
0104/Aceh Timur, Kapolres Langsa diwakili Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya
Kesuma.
Kemudian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Reza Rahim SH, MH, Pimpinan
Dayah Fatuhul Mu'arif, Tgk H Murdani, dan Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi.(*)
0 komentar: